KPU Kota Blitar Mulai Bersiap Untuk Pilkada Desember Mendatang

  • Whatsapp
KPU Kota Blitar
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, saat menunjukkan jadwal tahapan Pilkada 2020. (Foto - Istimewa)

60DTK, Kota Blitar – Sempat tertunda, KPU Kota Blitar kini mulai melakukan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang akan digelar serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Hal ini sesuai terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan ke tiga PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pilkada Serentak, serta sesuai Surat Keputusan (SK) 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020,” beber Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam kepada awak media 60dtk saat diwawancarai di kantornya, Senin (15/06/2020).

Bacaan Lainnya
banner 468x60

Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Menunggu SK Lanjutan Tahapan Pilkada

Adapun 3 tahapan pemilihan walikota di Blitar yang sempat tertunda itu, di antaranya adalah verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta Pemutakhiran Data Pemilih (PDP).

“Untuk pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS, sudah kita laksanakan sebelum adanya penundaan,” lanjut Choirul.

Baca juga: Pemkot Blitar Salurkan 5.238 Sembako Dan 1.584 Bingkisan Lebaran Ke Masyarakat

Sementara itu, terkait diaktifkan kembali Badan Ad-Hoc Pemilihan Serentak Lanjutan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan Sekretaris PPK, Ia membeberkan, kini anggota penyelenggara tersebut terdiri dari 15 anggota PPK dan 63 anggota PPS. Hal ini didapatkan setelah terbitnya Surat Dinas 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020,

“Dan mereka telah siap melaksanakan Pilkada serentak, dilanjutkan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Baca juga: Pemkot Blitar Teken Kerja Sama Dengan Polres Untuk Tangani Covid-19

Untuk tahapan berikutnya, yakni verifikasi faktual perseorangan, akan dilaksanakan pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Pada waktu yang bersamaan, akan dilakukan juga rekrutmen dan pembentukan 259 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), namun ini akan berlangsung hingga 14 Juli 2020.

“Setelah itu, dilanjutkan dengan proses PDP atau Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020,” lanjut Choirul.

Baca juga: Pemkot Blitar Gunakan Rp188,5 Juta Hasil Donasi Korpri Untuk Pengadaan Sembako

Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan, kata Choirul, pihaknya telah siap menyelenggarakan tahapan tersebut di tengah pandemi Covid-19. Bahkan dirinya sudah memegang panduan, yakni Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Protokol Pencegahan Covid-19 dan Petunjuk Teknis Pelaksaan New Normal di Lingkungan KPU.

“Akan tetapi, Coklit data pemilih akan tetap kita lakukan secara manual atau door to door, karena tidak mungkin dilakukan secara online (daring),” tutupnya.

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

banner 468x60

Pos terkait