60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 segera memasuki tahapan selanjutnya, yaitu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai jadwal yang dirilis oleh KPU pusat, tahapan ini akan dimulai pada tanggal 4 hingga 6 September nanti.
Jadwal tahapan tersebut berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak, termasuk Kabupaten Pohuwato, salah satu daerah di bagian barat Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: KPU Pohuwato Minta PPK/PPS Teliti Dan Cermat Terkait Hasil Coklit
Mengingat daerah itu belum lepas dari pandemi covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato meminta para pendukung tidak ikut serta dengan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati tertentu, saat melakukan pendaftaran.
Permintaan ini bukan untuk melarang hak para pendukung dalam mengawal sekaligus ingin menyaksikan langsung proses pendaftaran setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati, melainkan untuk menekan terjadinya penularan covid-19.
Baca Juga: KPU Pohuwato Targetkan Tahapan Coklit Rampung Sebelum 7 Agustus
“Kalau di situasi normal, saat pendaftaran itu para pendukung pasti akan ikut serta dengan paslon. Tetapi karena ini masih dalam masa pandemi, kami berharap sebaiknya ini tidak dilakukan. Karena memang berdasarkan PKPU, ada pembatasan jumlah yang datang saat pendaftaran,” pinta Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali, saat di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Sabtu (22/8/2020).
Rinto menambahkan, saat proses pendaftaran nanti, pihaknya kemungkinan akan melakukan Live Streaming (siaran langsung) melalui media sosial (Fb) KPU Pohuwato. Dengan begitu, kata Rinto, seluruh masyarakat Pohuwato bisa memantau proses pendaftaran setiap Paslon.
“Untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil dan anggota parpol pengusung yang datang melakukan pendaftaran, itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga