60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Sosialiasi PKPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ini berlangsung di Oceana Resto & Resort Gorontalo, Kamis (25/7/2024).
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan sejatinya sosialisasi ini berlangsung sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota DPRD Provinsi daerah pemilihan Gorontalo 6.
“Sehingga baik kami serta peserta pemilu masih sibuk untuk pelaksanaan kegiatan seterbut, sehingga baru bisa terlaksana pada hari ini,” ujar Hendrik.
Hendrik menambahkan, PKPU ini juga terhambat dengan pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 23 terkait dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2027 dan juga perubahannya.
“Terutama dengan putusan MA terkait dengan batasan umur. Batasan umur baik itu calon gubernur 30 tahun maupun calon bupati/walikota 25 tahun pada saat pelantikan,” jelasnya.
Meskipun demikian lanjut Hendrik, hingga saat ini belum ada kepastian atau peraturan pemerintah dan kementerian terkait untuk menentukan kapan pelantikan kepala daerah terpilih lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Sampai saat ini baik Kemendagri kemudian juga kementerian terkait dengan pelaksanaan pemilihan ini belum menentukan kapan pelantikan serentak untuk hasil Pilkada 2024,” imbuh Hendrik. (adv)