60DTK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, menerima dokumen perbaikan dari bakal pasangan calon Roni Sampir – Adnan Entengo.
Serahterima dokumen perbaikan tersebut berlangsung di Aula RPP Molamahu Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, Sabtu (7/9/2024).
Plh. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua mengatakan, adapun dokumen perbaikan tersebut berupa pas foto dan bukti pembayaran pajak lima tahun terakhir.
“Perbaikan ini merupakan tindaklanjut dari dokumen yang sebelumnya belum memenuhi syarat,” kata Windarto.
Sebelumnya KPU Kabupaten Gorontalo seluruh bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Pilkada Serentak 2024, belum memenuhi syarat administrasi.
“Termasuk Roni Sampir dan Adnan Entengo belum memenuhi syarat administrasi pada tahap sebelumnya. Perbaikan dokumen mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024,” ungkap Windarto.
Setelah menerima dokumen perbaikan itu, KPU Kabupaten Gorontalo langsung melakukan penginputan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Turut hadir pada kesempatan itu, gabungan partai politik pengusung dan pendukung bakal pasangan calon, Komisioner, Bawaslu serta pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Gorontalo.