60DTK – Kota Gorontalo : Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan masih banyak masyarakat Gorontalo yang memiliki NPWP, tapi belum melaporkan SPT Tahunannya.
Hal itu dikatakannya usai melaporkan pajak pribadinya melalui e-filing bersama dengan tim dari Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Kamis (12/03/2020), di Rumah Jabatan Gubernur.
“Dengan e-filing, lapor di mana saja kapan saja, semakin mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Jadi segera lapor pajak, karena pajak kuat, Indonesia maju”, jelas Rusli.
Rusli berharap, kepada masyarakat Gorontalo yang sudah memiliki NPWP untuk lapor pajak sesuai dengan tenggang waktu yakni sebelum tanggal 31 Maret 2020.
Sementara itu, Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo Daud Suranto mengatakan, secara statistik kurang lebih 40.000 dari 60.000 masyarakat Gorontalo yang wajib pajak belum melaporkan SPT tahunannya.
Daud menambahkan, tahun ini pemerintah menargetkan nilai kepatuhan terhadap pelaporan SPT masyarakat harus bisa meningkat. Karena segala macam cara sudah dilakukan oleh direktorat pajak, termasuk menggunakan sistem e-filing.
“Secara statistik, sekitar 60.000 yang wajib SPT baru sekitar 40.000 yang melaporkan SPT. Jadi masih banyak, masyarakat gorontalo yang belum melaporkan SPT. Tetapi jika dibandingkan dengan daerah lain, Gorontalo termasuk cukup patuh terhadap pelaporan SPT. Sehingga tahun ini pemerintah berharap nilai kepatuhan masyarakat bisa meningkat”, papar Daud.
Sebagai informasi, e-filing merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online. Cukup melalui satu situs, www.pajak.go.id, wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan yang disediakan DJP. (adv)