60DTK.COM, GORONTALO : Polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Setelah menuai sorotan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), kalangan sejarawan, hingga masuk dalam proses penyelidikan di Polda Gorontalo, mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, angkat bicara terkait proses penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Lukman yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Gorontalo mengenai proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Tahun 2020 tentang penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Dalam keterangannya, Lukman menegaskan bahwa sejak awal ia telah mengingatkan agar pemilik lahan dilibatkan dalam proses pengkajian.
“Saya telah mengingatkan kepala dinas agar mengundang pihak pemilik tanah. Saya khawatir suatu saat nanti hal ini akan menjadi persoalan,” kata Lukman.
Menurutnya, SK Penetapan Cagar Budaya Tahun 2020 mengandung cacat prosedur dan cacat formal. Ia menyebut ada tiga hal yang menjadi dasar penilaiannya.
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah menjadwalkan maupun mengagendakan pembahasan pengkajian secara resmi.
2. Proses pengkajian tidak melibatkan pemilik lahan.
3. Bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos belum pernah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Lukman juga menanggapi informasi yang menyebut Balai Pelestarian Cagar Budaya telah mendaftarkan bangunan tersebut ke kementerian pada tahun 2018. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, registrasi nasional merupakan kewenangan pemerintah secara berjenjang dan untuk tingkat daerah berada pada pemerintah kabupaten/kota.
“Balai Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan melakukan registrasi nasional karena kewenangan itu berada pada pemerintah kabupaten atau kota,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa polemik mengenai status bangunan tersebut sebenarnya bukan persoalan baru. Beberapa minggu setelah rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan SK Tahun 2020 ditandatangani, Wali Kota Gorontalo saat itu disebut telah meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meninjau kembali keputusan tersebut setelah menerima keberatan dari pihak pemilik lahan.
Menurut Lukman, pencabutan SK Penetapan Tahun 2020 juga didasarkan pada hasil pengkajian ulang setelah adanya putusan pengadilan dan akta perdamaian yang menyatakan pemilik lahan merasa dirugikan. Dari pengkajian tersebut ditemukan sejumlah tahapan yang dinilai tidak dilalui dalam proses penetapan cagar budaya.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengatakan bahwa setelah mempelajari SK Wali Kota Tahun 2020, ia menilai regulasi tersebut tidak mengakomodasi ketentuan perundang-undangan yang mengatur mekanisme penetapan cagar budaya.
Ia menegaskan bahwa aspek kepemilikan lahan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
“Itu tanah dibeli dari negara. Yang menjual waktu itu Laksamana Soekardi saat menjabat sebagai Menteri BUMN. Jadi tanah itu dibeli dari negara,” kata Adhan.
Adhan menambahkan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus mendapat persetujuan pemilik lahan.
“Dalam Peraturan Menteri Kebudayaan itu jelas harus ada izin pemilik. Sekarang pemiliknya sudah jelas dan haknya dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang kini berjalan, Adhan berpendapat bahwa apabila yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Wali Kota, maka mekanisme penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui laporan pidana.
“Kalau yang dipersoalkan adalah SK Wali Kota, tempatnya di PTUN, bukan di Polda,” ujarnya.
