60DTK, Ponorogo – Sejumlah mahasiswa dari IAIN Ponorogo, menuntut agar ada pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari pihak Rektor IAIN Ponorogo. Tuntutan itu mereka sampaikan dalam gelaran aksi di depan Gedung Rektorat IAIN Ponorogo, Selasa (16/02/2020) pagi.
Mereka mengaku, pemotongan UKT ini perlu dilakukan, mengingat kini proses perkuliahan terhitung tidak maksimal karena adanya pandemi Covid-19.
Baca juga: Wilayah Uji Coba New Normal Di Ponorogo Mulai Diperluas
Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan oleh orator aksi adalah, pemotongan UKT sebesar 50 persen untuk semester ganjil 2020/2021; diterbitkannya skema pembelajaran yang efektif dan efisien dalam masa pandemi Covid-19, dengan mempertimbangkan kondisi mahasiswa; serta menuntut Rektor IAIN Ponorogo untuk berada di barisan mahasiswa dalam mengawal dan menuntut Kemenag untuk segera mengeluarkan KMA mengenai pemotongan UKT sebesar 50 persen tadi.
Beruntung, tuntutan ini disambut baik oleh Rektor IAIN Ponorogo dan jajarannya. Salah satu perwakilan massa aksi yang melakukan kesepakatan bersama pihak Rektor IAIN Ponorogo, Aji Binawan Putra pun membeberkan beberapa kesepakatan.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan 21 Tersangka Kasus Perjudian, Pencurian, Dan Penebangan Liar
Kesepakatan pertama, akan ada pemotongan UKT untuk semester ganjil ini, meski hanya 15 persen. Selanjutnya, pihak rektorat akan memperpanjang masa pembayaran UKT, yang seharusnya hanya mulai 16 Juni 2020, hingga 10 Juli 2020, menjadi tanggal 3 Juli hingga 24 Juli 2020.
“Disepakati juga bahwa pihak rektorat akan siap menyusun dan menerbitkan pedoman pembelajaran daring di masa pandemi, dengan kurun waktu maksimal H+14 hari semester gasal 2020/2021 dimulai,” ujar Aji yang juga Ketua Dewan Mahasiswa itu.
Baca juga: Launching Kampung Tangguh, Ponorogo Semakin Siap Cegah Covid-19
Sementara itu, Rektor IAIN Ponorogo, Maryam Yusuf menuturkan, pihaknya dan mahasiswa sudah sama-sama memahami dengan beberapa kesepakatan. Selanjutnya akan ada pengumuman mengenai pemotongan UKT dan pengunduran waktu pembayaran dari bendahara kampus. Sementara untuk perkuliahan, direncanakan akan dilakukan secara offline -jika memungkinkan, dan juga secara online (daring).
“Kami hanya bisa memberikan pemotongan UKT sebesar 15 persen, karena jika pemotongan sebanyak 50 persen, maka tidak mampu untuk membiayai bimbingan skripsi dan kegiatan mahasiswa,” ungkap maryam.
Baca juga: Sudah Diizinkan Beroperasi, Angkutan Di Ponorogo Masih Sepi Penumpang
“Itu pun bagi mereka yang mengisi formulir pengajuan pemotongan UKT tersebut. Karena apabila tidak mengajukan formulir pemotongan UKT, maka dianggap mahasiswa tersebut tidak keberatan dengan jumlah UKT yang telah ditetapkan sebelumnya,” imbuhnya.
Diketahui, kisaran UKT untuk mahasiswa IAIN Ponorogo sejauh ini cukup bervariasi antara Rp400 ribu, hingga paling tinggi Rp2,4 juta.
Pewarta: Ika Luciana Marwati