Menyalahgunakan Dana Desa, Mantan Plt. Kades di Kabgor Ditahan Polisi

Mantan Plt. Kepala Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, saat dibawa ke sel tahanan Polres Gorontalo, Senin (10/08/2020). (Foto - Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Mantan Plt. Kepala Desa (Kades) Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, resmi ditahan oleh Kepolisian Polres Gorontalo, Senin (10/07/2020).

Pria berinisial AU (42) itu ditahan karena terjerat kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) Biluhu Barat selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2018 dan 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Gorontalo, Ade Permana, melalui Plh. Kasat Reskrim (Satreskrim), Natalia Olii mengatakan, dari hasil audit keuangan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, AU telah menyalahgunakan anggaran DD dengan total Rp702.495,552.

“Untuk kerugian negara yang diakibatkan dari penyalahgunaan pengelolaan dana desa Biluhu Barat di tahun anggaran 2018 dan 2019, sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, yakni sebesar Rp702.495,552,” ujar Natalia.

Natalia menambahkan, akibat perbuatannya, AU telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.

“Tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal 1 miliar,” pungkasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait