60DTK, Kabupaten Gorontalo – Seorang pria berinisial SU (32) tega menganiaya istrinya, SA (29) hingga tewas.
Musababnya, pria asal Bandung yang sudah tinggal dan menetap selama delapan tahun di Gorontalo ini merasa cemburu karena korban diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Sat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno.
Kejadian itu terjadi di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Selasa (28/09/2021) sekitar pukul 01.30 WITA.
“Pada tanggal 28 September sekitar pukul 01.30 WITA, telah terjadi dugaan penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal. Saat ini korban masih berada di Rumah Sakit MM Dunda Limboto untuk dilakukan autopsi,” kata Nauval.
Sebelum terjadi penganiayaan, kata Nauval, terduga pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut soal dugaan perselingkuhan tersebut.
SU meminta agar SA mengakui perbuatannya, karena Ia memiliki bukti percakapan korban dengan pria lain di aplikasi Mi Chat. Akan tetapi, korban tetap mengelak bahwa Ia tidak melakukan perselingkuhan.
Tak lama berselang korban keluar dari rumah dan mencoba melarikan diri. Terduga pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras (miras) lantas mengambil sebilah badik yang ada di bawah kasur, kemudian mengejar korban dan menikamnya.
“Berdasarkan hasil pengecekan kami, korban mendapatkan 24 tusukan masing-masing di bagian punggung bawah, punggung atas, dada, lengan, dan perut,” bebernya.
Ia menambahkan, korban sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit MM. Dunda Limboto guna mendapatkan pertolongan. Sayang, masih dalam perjalanan korban sudah meninggal dunia.
Polisi juga masih akan melakukan pendalaman terkait peristiwa ini. Keluarga, saksi, dan terduga pelaku masih akan dimintai keterangan, kemudian melakukan rekonstruksi.
“Sementara ini terduga pelaku kita sangkakan pasal 338 KUHP dan 354 terkait penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. Saat ini korban sudah kami amankan, dan hari ini akan kami lakukan penahanan,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga