Oknum PNS di Kabgor yang Jadi Tersangka Narkoba Dipastikan Kena Sanksi Tegas

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. (Foto: dok. 60dtk/Humas Kominfo Kabgor)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo yang menjadi tersangka kasus narkoba dipastikan mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita harus tegas, itu kan sudah ada keputusan dari polisi,” kata Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Jumat (15/07/2022).

Bacaan Lainnya

Nelson mengaku bahwa Ia telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir secepatnya memproses dan melakukan konfirmasi data-data yang didapat oleh aparat kepolisian Polda Gorontalo.

“Nanti BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) akan melakukan tindakan, kan itu ada aturannya,” ujar Nelson.

Bupati Gorontalo dua periode itu juga meminta hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gorontalo tidak coba-coba mengonsumsi barang haram tersebut.

“Jangan begitu, ASN itu harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Roni Sampir menegaskan kasus ini jadi perhatian pihak Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Ia mengaku segera melakukan kajian-kajian dengan pihak terkait, khususnya BKPSDM.

“Karena sudah ditetapkan jadi tersangka, ini menjadi dasar atau bahan dari kami menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.

Meski begitu, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo itu belum bisa membeberkan dan memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada oknum PNS tersebut.

“Kita akan melihat pasal-pasal yang ada, khususnya terkait dengan penggunaan narkoba ini. Yang pasti, pasti akan ada sanksi,” tandasnya.

Oknum PNS Kabupaten Gorontalo yang tersandung kasus narkoba ini adalah YAT. Ia ditetapkan Polda Gorontalo sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu bersama dua orang lainnya, yakni AD dan DH.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait