Pandemi Covid-19, PDAM Kota Hapus Pembayaran Denda Tunggakan Rekening Air

Direktur Utama PDAM Kota Gorontalo, Lucky Paudi
Direktur Utama PDAM Kota Gorontalo, Lucky Paudi. (Foto: Hendra 60DTK)

60DTK, Kota Gorontalo –  Selain menggratiskan biaya rekening selama 3 bulan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo juga menghapus denda pembayaran rekening yang tertunggak. Hal itu berlaku selama pandemi Covid-19.

Direktur Utama PDAM Kota Gorontalo, Lucky Paudi menjelaskan hal ini dilakukan guna membantu dan meringankan beban para pelanggan Kota selama pandemi Covid-19. Masyarakat sudah tidak perlu khawatir lagi dengan denda yang tertunggak berbulan-bulan.

Bacaan Lainnya

“Untuk denda biasanya kan sudah tertunggak tiga bulan sampai dua bulan pasti sudah ada pemutusan, ada juga pelanggan yang sudah lewat satu tahun. Kalau aturan sebelumnya ketika dia mau bayar lagi, mau pasang lagi itu harus bayar dengan dendanya, nah ini dendanya sudah dihilangkan, berlaku selama pandemi Covid-19,” ungkap Lucky kepada awak media beberapa hari lalu.

Baca Juga: Dinilai Berhasil Turunkan Kasus Covid-19, Pemkot Gorontalo Dapat Apresiasi Dari Kemenko Polhukam

Ia mengatakan, masyarakat hanya perlu datang ke kantor PDAM dengan membawa bukti identitas pelanggan PDAM. Kata dia, yang harus dibayar hanya cukup biaya pemasangannya saja, untuk denda tak perlu membayar lagi.

“Jadi denda ini dihapuskan karena melihat kondisi seperti ini. Karena tujuan kami adalah guna meringankan beban pelanggan PDAM  khususnya masyarakat Kota Gorontalo. Sekarang juga masih berlaku, masyarakat yang  datang hanya membawa bukti atas nama pelanggan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku UMKM Dan IKM Dapat Diskon Dari PLN Limboto

Selain itu, Ia menghimbau kepada seluruh pelanggan dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh PDAM Kota Gorontalo. Ia juga meminta agar selama pendemi agar terus mengikuti himbauan pemerintah dengan terus menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

 

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait