60DTK-Blitar: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Blitar akan melakukan penyesuaian tarif dasar air minum, di mana yang sebelumnya ada 7 macam tarif berdasarkan wilayah pelayanan, kini akan dibuat menjadi hanya 2 macam saja. Selain itu, tarif flat yang cukup memberatkan warga kurang mampu secara finansial juga akan disesuaikan.
Hal ini diterapkan berdasarkan kajian lapangan dan analisa biaya yang sudah dilakukan pihak PDAM sendiri, serta dalam rangka menampung aspirasi masyarakat pengguna jasa air minum, khususnya masyarakat yang berada di wilayah Blitar selatan.
Baca juga: Pemkab Blitar Terjunkan 2 Tim Penyemprotan Disinfektan Di Fasilitas Umum Dan Tempat Ibadah
“Sekarang sudah masuk legislasi di bagian hukum Pemda. Ya kita tunggu saja,” tutur Direktur Utama PDAM Kabupaten Blitar, Yoyok Widoyoko, Kamis (19/03/2020).
Ia menjelaskan, sejauh ini memang ada 7 macam tarif yang diberlakukan, dan jenis tarif di wilayah Blitar selatan berlaku tarif flat yang sebesar Rp6 ribu. Menurutnya, hal ini perlu ada penyesuaian karena sistem seperti ini hanya menguntungkan pelanggan – pelanggan nonrumah tangga. Sementara warga yang sudah berumah tangga akan diberatkan, terutama yang kurang mampu secara finansial.
Lihat juga: Pemkab Blitar Keluarkan Sejumlah Kebijakan Untuk Cegah Corona
“Apalagi pelanggan rumah tangga yang kurang mampu, karena mereka akan menanggung beban yang sama dengan para pengusaha. Dengan begitu, harus ada penyesuaian. Maka ini jangan dibilang ini tarif turun atau naik, tapi disesuaikan,” tegas Yoyok.
Oleh karena itu, Ia menegaskan ke depannya hanya akan ada 2 macam tarif berdasarkan wilayah pelayanan, yakni yang berbasis operasional tinggi dan operasional rendah.
Baca juga: Razia Balap Liar, Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Sepeda Motor
“Untuk wilayah operasional tinggi seperti di Kecamatan Wonotirto dan Kademangan kisaran tarif dasarnya Rp4.500, sedang yang operasional rendah kisaran Rp2.600,” tambahnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah perubahan tarif ini ke depannya akan merugikan masyarakat atau tidak, Ia tegas menjawab bahwa pihaknya sudah melakukan perhitungan sebaik – baiknya, dengan berlandaskan pada peraturan yang ada.
Baca juga: Pemkab Blitar Keluarkan Sejumlah Kebijakan Untuk Cegah Corona
“Kami menggodok ini sudah lama, dan perhitungan itu sesuai dengan landasan peraturan menteri yang mengatur tentang itu. Penyesuaian tarif itu nanti tidak hanya dilihat dari nilai tarif dasar saja, tetapi penyesuaian golongan pelanggan juga. Artinya, nantinya pelanggan – pelanggan PDAM itu akan dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yakni kelompok sosial, kelompok nonniaga, kelompok niaga, dan kelompok khusus,” jelasnya.
Ia juga membeberkan, masing – masing kelompok itu juga akan dibedakan jenis – jenisnya. Untuk kelompok nonniaga (rumah tangga) itu nanti akan dibedakan menjadi 5 jenis. Mulai pelanggan rumah tangga pra sejahtera, hingga rumah tangga mewah (perumahan mewah).
Baca juga: Warga Blitar Diciduk Polisi Gegara Edarkan Dobel L
“Sedangkan untuk golongan rumah tangga, digolongkan menjadi 5 golongan. Yakni golongan rumah tangga miskin, biasa, rumah tangga golongan 2, 3, dan 4, dengan melihat luas bangunan dan bangunannya itu sendiri, seperti yang rumahnya bertingkat berbeda dengan yang tidak bertingkat,” jelasnya lebih lanjut.
“Selain itu, tarif nanti berlaku progresif atau bertingkat. Hal ini untuk efisiensi pemakaian dan pemerataan pemakaian. Artinya nanti yang mau pakai banyak, ya harus berani bayar mahal dengan harga yang berbeda sesuai struktur progresifnya,” tukasnya mantap.
Pewarta: Achmad Zunaidi