60DTK, Kabupaten Gorontalo – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo terus diingatkan agar jangan bergabung dengan organisasi-organisasi terlarang.
Larangan dari pemerintah pusat ini menjadi aturan yang wajib ditaati oleh setiap ASN, baik mereka Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Apa yang dilarang oleh pemerintah, wajib hukumnya ditaati oleh ASN. Apa yang dibuat oleh pemerintah, itu menjadi aturan baku yang harus diikuti oleh aparat negara,” tegas juru bicara (jubir) Pemkab Gorontalo, Haris Suparto Tome, Selasa (09/02/2021).
Haris mengatakan, larangan tersebut sejatinya memang sudah ada sejak lama, bukan nanti dikeluarkan saat Pemerintah Pusat membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan menetapkan organisasi itu sebagai organisasi terlarang pada beberapa waktu lalu.
“Itu ada edarannya, sudah lama itu. Bukan nanti Presiden Jokowi, sudah dari jaman pak Suharto semua ASN dilarang untuk ikut organisasi terlarang,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo akan Keluarkan Kebijakan Soal Kualitas Beras Bantuan
Andai ASN berani melanggar, kata Haris, akan ada sanksi yang bisa diberikan. Mulai dari sanksi kategori ringan hingga berat, tergantung tingkat apa yang dilanggar oleh ASN itu sendiri.
“Konsekuensinya akan lari pada PP 53 tentang aturan kepegawaian. Paling tinggi konsekuensinya itu adalah dipecat. Kan dia tentu akan diberikan surat peringatan, dan akan dibina. Kalau kemudian dua-duanya tidak mempan, tentu akan dipecat,” pungkasnya. (adv)