60DTK, Kabupaten Gorontalo – Berbeda dari tahun 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memperbolehkan setiap masjid untuk melaksanakan salat teraweh berjamaah pada bulan suci Ramadhan kali ini.
Akan tetapi, seluruh masjid di daerah tersebut harus bisa memenuhi sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan pencegahan dan antisipasi cepat, andai terjadi penularan Virus Corona.

Persyaratan ini memang wajar diterapkan. Pasalnya, bulan suci Ramadhan tahun 2021 ini masih dalam kondisi pandemi. Berbagai upaya penanganan masih terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya melalui program vaksinasi.
“Pertama, masjid harus ada pengurusnya. Kedua, masjid harus ada data jamaah. Ketiga, harus ada program yang jelas. Keempat, protkes terjaga. Kelima, lingkungannya harus bersih,” papar Nelson, di Kantor Bupati Gorontalo, Jumat (02/04/2021).
Baca Juga: Layak Jadi Contoh! Pemdes Molowahu Bantu Bangun Rumah Layak Huni
Nelson menegaskan, setiap masjid harus bisa memenuhi lima syarat tersebut. Kalau tidak, maka masjid itu tidak diijinkan melaksanakan salat teraweh berjamaah.
“Persyaratan ini disampaikan melalui pemerintah desa dan kecamatan. Saya akan fokus mengontrol masjid di wilayah Limboto. Tapi laporan ini akan kami minta sebelum bulan Ramadhan,” tandasnya. (adv)