Pemkab Gorontalo Verifikasi Kelayakan Sekolah yang Bisa Belajar Tatap Muka

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo. (Foto: dok. 60dtk/Andi)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo saat ini sedang memverifikasi kelayakan sekolah yang bisa kembali melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka.

Sekolah yang sementara dilakukan verifikasi itu kurang lebih 160 sekolah, baik SD maupun SMP. Sebelumnya, ratusan sekolah ini telah melayangkan surat permohonan untuk dilakukan verifikasi, dan ditandatangani oleh Ketua Komite.

Bacaan Lainnya

“Verifikasi kelayakan sekolah ini sudah kita lakukan dari kemarin (Senin-red), dan akan berlangsung selama 4 hari. Ada lima tim yang kita turunkan, dan prioritasnya sekolah di daerah zona hijau,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo, Selasa (15/09/2020).

Baca Juga: Herman Walangadi Terpilih Jadi Wakil Bupati Gorontalo

Dalam proses verifikasi ini, kata Zubair, ada 14 indikator yang dilihat. Seluruh indikator ini didasarkan pada surat edaran bersama empat Menteri yakni Menteri Pendidikan, Menteri Agama,  Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juni 2020 lalu.

“Dalam surat itu ada indikator kesiapan sarana dan prasarana sehubungan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, Physical Distancing dan lain-lain. Jadi kriteria sekolah yang bisa melakukan proses belajar tatap muka ini sangat ketat,” tegas Zubair.

Baca Juga: Pedagang Dan Nelayan Di Danau Limboto Dapat Bantuan Dari Pemda

Setelah verifikasi kelayakan selesai, seluruh tim yang turun akan memberikan laporan. Hal itu yang kemudian akan menjadi landasan Pemkab Gorontalo memberikan rekomendasi sekolah mana saja yang bisa dibuka kembali.

“Setelah tim turun, mereka akan presentasi dan kita akan rapat untuk mengeluarkan rekomendasi sekolah mana saja yang bisa dibuka,” tutupnya. (adv)

 

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait