Pengedar Narkoba Lintas Kota Diringkus Polres Trenggalek

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Simbiring, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Rabu (22/07/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Pria asal Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, berinisial EF, diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu.

Hal ini terungkap saat Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring menggelar konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Rabu (22/07/2020).

Bacaan Lainnya

“Satresnarkoba Polres Trenggalek telah menangkap dua orang tersangka berinisal EF dan AR. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan 1, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Doni.

Baca juga: Sebar Hoaks Soal Covid-19, Pria Asal Dongko Diamankan Polres Trenggalek

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Trenggalek. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga berhasil menangkap EF pada hari Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 WIB di jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Kelutan, Kabupaten Trenggalek.

Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan plastik dengan berat kotor 0,98 dan 0,99 gram, yang menurut keterangan tersangka merupakan pesanan seorang warga Ponorogo.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari salah seorang temannya berinisial AR seharga Rp2.350.000. Transaksi itu sendiri terjadi di dalam terminal bus Tulungagung. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut ditaruh di dalam pot bunga,” tuturnya.

Baca juga: 3 Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Trenggalek

Berdasarkan keterangan EF, petugas kemudian melakukan pengembangan, hingga pada tanggal 20 Juli 2020 berhasil menangkap AR di kediamannya.

“Kami kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah),” pungkasnya.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait