3 Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Trenggalek

Kapolres Trenggalek, Doni Satria Sembiring, saat menggelar konferensi pers di Makopolres, Kamis (11/06/2020).

60DTK, Trenggalek – Satresnarkoba Polres Trenggalek meringkus jaringan yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Trenggalek, Doni Satria Sembiring, Kamis (11/06/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Bupati Trenggalek Dukung Upaya Polres Trenggalek Optimalkan FKPM

“Petugas Satrenarkoba Polres Trenggalek telah mengamankan tiga orang tersangka, yakni KDP, SH, dan R. Tiga tersangka merupakan warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek,” tutur Doni.

Penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil dobel L di sekitar Kota Trenggalek. Dari situ, petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman kasus, hingga berhasil mengamankan sepasang muda-mudi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 95 butir pil dobel L di dalam tas yang digulung kertas tisu kemasan plastik klip.

Baca juga: Polres Trenggalek Bongkar Sindikat Tipu Gelap Mobil Rental

Selanjutnya, dari hasil interogasi awal, diketahui pil dobel L tersebut dibeli dari KDP seharga Rp270 ribu. Petugas kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya, yakni SH dan R, beserta barang bukti berupa 265 butir pil.

“Kami terus kembangkan kasus ini agar bisa mengungkap jaringan lainnya agar tidak ada lagi yang meracuni generasi muda Trenggalek. Tidak ada ruang untuk narkoba dan miras. Sikat habis,” tegasnya.

Baca juga: Polres Trenggalek Ancam Tersangka Curat Di Desa Ngadisoko Dengan 7 Tahun Penjara

Selain pil koplo, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni tiga buah handphone, sebuah kotak plastik, 100 lembar plastik bening, dan sejumlah uang tunai.

Tiga tersangka ini dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait