Sebar Hoaks Soal Covid-19, Pria Asal Dongko Diamankan Polres Trenggalek

Kapolres Trenggalek, Doni Satria Simbiring, saat menggelar konferensi pers. (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Dua pria asal Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, diamankan Polres Trenggalek karena menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19.

Hal ini terungkap saat Kapolres Trenggalek, Doni Satria Simbiring menggelar konferensi pers dan menyampaikan bahwa seorang pria berinisial JS telah mengunggah status whatsapp, serta satunya yang lagi berinisial BS mengunggah di facebook, terkait informasi Covid-19 yang hoaks.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan satu orang tersangka berinisial JS, dan satu lagi pemilik akun facebook inisial BS masih dalam pengejaran,” ungkap Doni, Jumat (26/06/2020).

Baca juga: 3 Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Trenggalek

Kejadian tersebut berawal saat ayah pelapor dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek karena menderita infeksi saluran pencernaan, kemudian akan dirujuk ke RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung.

“Sebelum dirujuk, ayah pelapor dilakukan tes swab untuk mengetahui apakah ayah pelapor terkena Covid-19 atau tidak,” imbuh Doni.

Selanjutnya saat pelapor membuka akun facebooknya, Ia melihat status dari akun berinisial BS yang memuat screenshoot status whatsapp yang menyatakan imbauan kepada warga di lingkungannya bahwa ayah pelapor positif Covid-19 dan sekarang berada di RSUD Trenggalek.

Baca juga: Bupati Trenggalek Dukung Upaya Polres Trenggalek Optimalkan FKPM

Akibat informasi hoaks itu, keluarga pelapor merasa dikucilkan, padahal hasil swab test belum keluar.

“Akhirnya pada tanggal 26 Mei 2020 hasil tes swab ayah pelapor keluar dan dinyatakan negatif dari Covid-19. Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polres Trenggalek,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, Polres Trenggalek telah mengamankan beberapa barang bukti, yakni screenshoot tampilan profil whatsapp dan facebook, hasil pemeriksaan swab ayah pelapor, dan sebuah telepon genggam.

Baca juga: Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Trenggalek Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Atas kasus ini, tersangka BS dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 54 ayat (2) Jo pasal 17 huruf h ke-2 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait