60DTK, Madiun – Penipuan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri kembali terjadi. Kali ini hal itu terjadi kepada seorang calon pekerja Indonesia asal Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun berinisial IW (35), dan satu lagi asal Cilacap, Jawa Tengah, HN (35).
Kejadian ini bermula pada Desember 2019 silam, di mana mereka memperoleh informasi dari teman mereka yang sebelumnya sudah diberangkatkan oleh penyalur tenaga kerja yang berinisial NR (45), asal Kota Reog Ponorogo. Mendengar informasi itu, mereka akhirnya tertarik dan saling berkomunikasi via telepon dan pesan whatsapp untuk menyampaikan niatnya ikut bekerja ke luar negeri.
Berdalih bisa memberangkatkan, NR pun menyanggupi permintaan tersebut dengan mendatangi rumah dua orang itu untuk membicarakan sistem dan persyaratan administrasi keberangkatan lebih lanjut. Saat itu, NR membeberkan bahwa biaya yang akan diterima keduanya adalah sekitar Rp85 juta per orang.
Baca juga: Sengketa Kepengurusan Yayasan PSHT Ditolak PN Kota Madiun
Dengan iming-iming gaji yang besar itu, dua calon pekerja tersebut pun menyetujui syarat administrasi, dan menegaskan ketertarikan mereka terhadap penawaran itu. Saat itu, mereka menyetor uang kepada NR sebesar Rp140 juta, yang menurut NR akan digunakan untuk biaya kepengurusan paspor dan visa. Nahas, hingga detik ini, kedua calon pekerja tersebut belum juga berangkat.
Ketika dua calon pekerja tersebut menanyakan kejelasanya ke rumah NR. NR justru meminta janji berupa surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan dengan materai 6000, dan akan mengembalikan uang mereka berdua. Namun bahkan hal itu pun belum juga terpenuhi hingga kini.
Lalu, didampingi pihak media, kedua korban ini didampingi untuk menanyakan perihal ini ke rumah NR lagi, namun jawaban nyeleneh justru keluar dari lisan NR. Ia mengatakan bahwa Ia bukannya merekrut mereka, namun hanya membantu. Ia mengaku akan memberangkatkan dua calon pekerja ini ke Australia seperti yang Ia lakukan kepada teman mereka sebelumnya.
Baca juga: Warga Winong Laporkan Pembangunan Desanya Yang Tak Transparan, Ke Kejari Madiun
Namun dengan alasan Covid-19 yang merebak dan adanya pergantian ‘orang dalam’ yang Ia kenal di bagian imigrasi, maka janjinya untuk memberangkatkan dua orang calon pekerja ini belum bisa Ia penuhi.
“Mengenai dana sebesar Rp145 juta itu memang untuk biaya pengurusan administrasi, surat menyurat kelengkapannya, sesuai peraturan pemerintah, dan itu terserah saya berapa banyak saya mencari keuntungan,” ujar NR ketika ditanyai perihal uang yang diterima.
Awak media pun mencoba mencari tahu kejelasan tentang yang NR sampaikan terkait bekerja menggunakan visa, dengan mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo.
Baca juga: Pelaku Seni Di Madiun Keluhkan Pandemi Covid-19 Yang Tak Kunjung Usai
Menanggapi hal ini, Kasupsi Pelayanan Keimigrasian Kelas ll Ponorogo, Indra menuturkan, visa bisnis adalah sebuah dokumen perizinan masuk ke sebuah negara dengan tujuan untuk melakukan perjalanan bisnis. Adapun kegiatan bisnis yang dimaksud dapat berupa acara pameran produk, kunjungan ke pabrik rekanan, atau mau presentasi produk ke calon pembeli.
“Orang yang membuat visa harus mememenuhi persyaratan umum, di antaranya paspor, pas foto, surat undangan dari perusahan tempat bekerja, salinan SIUP perusahan, surat tujuan bekerja, salinan akta keluarga, akta nikah, serta bukti-bukti dokumen perjalanan,” beber Indra, Kamis (25/06/2020).
“Selain hal tersebut, beberapa bukti di antaranya yakni bukti keuangan selama 3 bulan terakhir dengan menunjukkan buku tabungan. Karena mereka para pelancong harus mempunyai tabungan untuk bisa hidup selama perjalanan di negara tujuan. Sertakan juga bukti reservasi tiket pesawat pulang pergi dan bukti booking hotel yang telah dikonfirmasikan,” imbuhnya.
Pewarta: Puguh Setiawan