Penyelesaian Rumah Mahyani Bukan Kesalahan Dinas PRKP

salah satu Rumah Layak Huni (Mahyani) di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto : Dinas PRKP)

60DTK – GORUT : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) memberikan klarifikasi tentang berita yang menyebut pembangunan salah satu Rumah Layak Huni (Mahyani) di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.

Berita tersebut dimuat di salah satu koran lokal berdasarkan hasil evaluasi lapangan tim Pansus DPRD untuk LKPJ Gubernur tahun 2018.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin merespon positif kunjungan Pansus LKPJ 2018 ke lokasi pembangunan, sebagaimana tim kami juga hadir untuk mendampingi tim di lokasi,” kata Kadis PRKP Aries Adianto, Minggu (15/4/2019).

BACA JUGA : Dorong Peningkatan Peran Perpus Sekolah, Dinas Arpus Gelar Lomba Perpus

Rumah yang dibangun tahun 2018 itu disoal karena dinilai belum rampung. Indikatornya pekerjaan dapur yang belum selesai. Padahal menurut Aries, pembangunan dapur tidak masuk dalam pembiayaan rumah yang diberinama Rumah Hunian Idaman Rakyat (RH-IR) tersebut.

“Dapur yang saat kunjungan Pansus LKPJ belum selesai bukan merupakan bagian yang akan dibangun dalam program mahyani. Dapur merupakan andil dan inisiatif pemilik rumah,” jelasnya.

Pada item pembiayaan, RH-IR hanya menanggung induk rumah sebanyak dua kamar dan satu unit jamban. Ia mengakui pembangunan jamban belum selesai karena menunggu selesainya pekerjaan dapur oleh pemilik rumah.

BACA JUGA : Program Bajak Gratis Pemprov Potong 800 Ribu Pengeluaran Petani

“Jamban sudah kami bangun namun belum diatap karena menyatu dengan dapur. Materialnya sudah siap tapi harus menunggu dapur selesai dibangun oleh pemilik rumah,” pungkasnya. (rls)

Sumber : Humas Gorontalo Prov 

Pos terkait