Pernikahan Dini jadi Target P2TP2A Kabupaten Gorontalo

Kepala Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi R. Nani saat diwawancarai di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (19/12/2019). Foto: Andi/60dtk

60DTK-Kab. Gorontalo: Pernikahan usia dini atau dikenal dengan pernikahan dini, menjadi salah satu masalah yang diperhatian l Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, pernikahan usia dini sendiri sampai saat ini masih sering terjadi.

BACA JUGA: Cegah Pernikahan Dini, PKK Kabgor Gencar Lakukan Sosialisasi

Hal demikian diungkapkan Kepala Dinas P2TP2A Kabupaten Gorontalo Sri Dewi R. Nani, kepada sejumlah wartawan di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Kamis, (19/12/2019).

Sri mengatakan, kasus pernikahan usia dini di Kabupaten Gorontalo lebih banyak terjadi di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota. Meski demikian, masalah tersebut harus bisa diputuskan.

BACA JUGA: Angka Pernikahan Anak Dibawah Umur Tinggi Di Gorontalo

“Masuk dari bulan Oktober sampai bulan Desember ini sudah ada 32 desa yang kami datangi. Kenapa? Karena pernikahan usia dini ini lebih banyak di desa-desa. Itu target yang harus kami putuskan”, ungkapnya.

Menurutnya, pernikahan usia dini di Kabupaten Gorontalo terjadi akibat beragam faktor, misalnya kurangnya pemahaman orang tua tentang peran perempuan yang kembali untuk urusan rumah tangga, ekonomi keluarga, pendidikan anak , keinginan anak itu sendiri, hingga hamil diluar nikah.

BACA JUGA: Inilah Alasan Pernikahan Dini Jadi Masalah Sosial

“Masalah-masalah ini yang kita lakukan sosialisasi. Kami tidak sendiri, tapi ada juga dari tingkat kepolisian dalam hal ini Polres,” tukasnya.

Menyeriusi hal ini lanjut Sri, pihaknya bersama kepolisian pernah membatalkan pernikahan dini satu hari sebelum acara pernikahan. Sebab, keluarga pengantin tidak memiliki izin dispensasi dari pengadilan agama.

BACA JUGA: Dharma Wanita Persatuan Kabgor Diminta Ciptakan Banyak Inovasi

“Ini kita lakukan, supaya ada efek jera kepada masyarakat bahwa melakukan pernikahan di bawah umur dan tanpa dispensasi, akan kena pidana”, pungkasnya. (adv)

Pewarta: Andrianto Sanga
Editor: Kasim Amir

Pos terkait