60DTK, Kabupaten Gorontalo – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama empat tahun dan tidak menghiraukan dua kali panggilan polisi, seorang pria berinisial I akhirnya berhasil diamankan oleh Polda Gorontalo.
Pria tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, serta Tim Koordinator Supervisi KPK RI wilayah Gorontalo pada 30 Juli 2022 lalu.
“Ia ditangkap di tempat pelarian atau persembunyian di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi pers, Jumat (5/08/2022).
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, pria paruh baya ini ditetapkan jadi tersangka tindak pidana korupsi pengadaan peralatan fasilitas kantor atau gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun 2015 silam.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Tiara Prima dengan anggaran senilai Rp5.538.720.000.00 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.095.424.975.00
“I ini, selaku Direktur CV Cipta Kreasi menerima sebagian pengalihan item pekerjaan berupa pengadaan genset, CCTV, PAPX, MATV, infocus dan layar, AC Central, serta pemadam kebakaran,” ungkap Wahyu.
Untuk membeli barang tersebut, I menerima uang tunai Rp900.000.000 dan ditransfer Rp2,5 miliar lagi oleh Sarni Salim selaku Bendahara Poltekkes Gorontalo sekaligus pemilik PT Fatir Sanny Tiara Prima.
“I membeli atau mengadakan tujuh item pengadaan alat fasilitas Kantor Poltekkes Gorontalo dari sembilan item pekerjaan, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak,” tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Gorontalo dari tanggal 1 Agustus 2022,” tandasnya.
Dalam kasus ini, tiga orang lainnya sudah diputuskan bersalah dan sedang menjalani hukuman. Mereka adalah Sarni Salim selaku Bendahara Poltekkes Gorontalo sekaligus pemilik PT Fatir Sanny Tiara Prima, Iramaya Maga selaku PPK, serta Syarifudin selaku KPA.
Pewarta: Andrianto Sanga