60DTK, Jawa Timur – Polda Jatim memastikan akan menerapkan sanksi, jika masih ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan berdasarkan konsep PSBB, pada hari ke empat penerapan PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bagi warga yang melanggar aturan seperti mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga melakukan hal – hal yang melanggar undang – undang tentang wabah penyakit, pihak kepolisian tak akan segan untuk menerapkan sanksi pidana.
Baca juga: Sekdaprov Jatim Evaluasi Pemberlakuan PSBB Hari Pertama
Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa sebagai bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jatim, pihaknya pun akan melakukan tiga tahapan penerapan sanksi di masa PSBB ini.
Tahap pertama adalah memberikan imbauan, tahap kedua adalah imbauan dan teguran, dan tahap ketiga adalah teguran dan tindakan hukum. Sesuai dengan pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, penegak hukum memang diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemprov Jatim Terus Sempurnakan Pemberlakuan PSBB Di 3 Wilayah
“Dalam Pergub dan Perwali serta Perbup tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah, maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik,” ungkap Truno, saat mengikuti rapat bersama Pemprov dan Forkopimda Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Selasa (28/04/2020)
Ia menegaskan, sesuai dengan kewenangannya sebagai penegak hukum, maka Polri dapat menerapkan sanksi berdasarkan peraturan perundang – undangan yang ada. Truno menyebut, jika ada yang melanggar jam malam sebagai mana yang sudah ditentukan, maka pihaknya dapat menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Kirim Sembako Ke Sidoarjo Dan Gresik Jelang Penerapan PSBB
“Peraturan jam malam yang dilanggar kemudian melakukan kebut – kebutan kita bisa menerapkan undang – undang terkait ketertiban umum dan kepolisian, misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas, kami sudah jelaskan penerapan pasal 212, 216, dan 218 KUHP,” ungkapnya.
Sementara itu, jika ada warga yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang ketahuan keluyuran padahal wajib dikarantina, maka pihaknya dapat mengenakan hukuman berdasarkan UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Baca juga: Pemprov Jatim Bahas Pemulihan Ketahanan Ekonomi Di Musrenbang RKPD 2021
“Kita bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDP wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak menaati dan patut diduga Ia mengetahui akan menularkan, ini bisa kita kenakan UU nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit,” pungkasnya.
Pewarta: Achmad Zunaidi