Polda Jatim Razia Warga yang Masih Tak Patuh PSBB

Warga yang terjaring patroli PSBB di Mapolrestabes Surabaya, saat menjalani pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test, Minggu (3/05/2020) dini hari. (Foto - Istimewa)

60DTK, Jawa Timur – Sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polda Jawa Timur dibantu TNI dan Satpol-PP, mengelar razia terhadap masyarakat yang masih berkerumun di Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

Dalam razia tersebut, sedikitnya ada 171 warga yang telah terjaring, dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Dapur Umum Di 3 Wilayah Jatim Mampu Hasilkan Ribuan Makanan Setiap Harinya

“Dari 171 orang yang terjaring di tiga wilayah PSBB itu terdiri dari 65 warga Gresik, Sidoarjo 24 orang, dan Surabaya 82 orang,” ungkap Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan, saat diwawancarai di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/05/2020).

Luki membeberkan, rata – rata warga yang berhasil dijaring ini tidak bisa menjelaskan alasan mengapa mereka masih berada di luar rumah pada malam hari, padahal pemerintah sudah menerapkan jam malam sejak PSBB diberlakukan.

Baca juga: Data Terbaru Sebaran Covid-19 Di Jatim Per 29 April 2020

“Maka dari itu, kita berlakukan Pasal 93 UU karantina dan 216 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara,” tegas Luki.

Menurutnya, upaya teguran dan tindakan hukum itu dilakukan agar ke depannya masyarakat Jawa Timur bisa lebih paham bahaya Covid-19, karena angka positif virus tersebut sudah cukup tinggi di Jawa Timur.

Baca juga: Polda Jatim Akan Menindak Tegas Warga Yang Langgar PSBB

“Siang nanti akan kami sampaikan hasil pemeriksaan yang kami lakukan 1×24 jam ini,” pungkas Luki. (rls)

 

Penulis: Achmad Zunaidi

Sumber: Kominfo Jatim

Pos terkait