Polemik LADK Selesai, Rahmijati Jahja Tetap Resmi Sebagai Calon DPD RI

Tim Kuasa Hukum dan LO Rahmijati Jahja menggelar Konferensi Pers terkiat diterimanya LADK, Senin (5/11/2018). Dengan diterimanya LADK tersebut, maka Polemik di masyarakat berakhir sudah.

60DTK – Gorontalo : Polemik tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) milik Calon Anggota DPD RI Dapil Gorontalo Rahmijati Jahja akhirnya berakhir. Hal ini setelah KPU Provinsi Gorontalo menerima LADK dari calon incumbent itu.

KPU Provinsi Gorontalo yang sebelumnya tidak mau menerima LADK Rahmijati Jahja karena dimasukkan melewati batas akhir yang ditentukan dalam PKPU, akhirnya mau menerima LADK tersebut, setelah mendapat surat dari KPU RI yang memerintahkan mereka untuk menindak lanjuti surat Bawaslu Gorontalo untuk menerima LADK dari mantan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA : KPU Gorontalo Kembali Tegaskan, Pencoretan Rahmijati Jahja Bukan Kewenangan Mereka

Kepastian telah diterimanya LADK tersebut, disampaikan kuasa hukum dan LO Rahmijati Jahja ketika menggelar Konferensi Pers dirumah pribadi Rahmijati, Senin (6/11/2018). Dihadapan wartawan Kuasa Hukum Rahmijati Jahja, Yakop AR Mahmud sambil memperlihatkan berita acara penerimaan LADK menegaskan, persoalan LADK Rahmijati telah selesai dan clear. Rahmijati Jahja tetap resmi sebagai calon Anggota DPD RI dapil Gorontalo, serta tidak ada yang namanya pencoretan seperti issue yang berkembang di masyarakat.

“Alhamdulillah lewat perjalanan panjang yang kurang lebih hampir dua bulan lamanya, akhirnya KPU RI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, yang pada intinya meminta agar KPU Provinsi Gorontalo menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo,” kata Yakop.

BACA : Belum Dicoret KPU RI, KPU Gorontalo Tetap Cetak APK Rahmijati Jahja

Hal senada juga disampaikan Moh. Ronal Taliki yang juga merupakan tim Kuasa Hukum Rahmijati Jahja. Ia menjelaskan, untuk memperloleh kepastian hukum bagi kliennya tersebut, mereka harus melewati perjalanan panjang melakukan berbagai upaya mulai dari konsultasi langsung dengan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi Gorontalo, hingga akhirnya menyurati dan mendatangi Bawaslu RI dan KPU RI untuk meminta kepastian hukum.

BACA : Soal Pencoretan Rahmijati Jahja, Menunggu Putusan KPU RI

Sementara itu, Rahmijati Jahja mengucapkan terima kasih kepada KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, serta seluruh Timnya baik LO maupun Kuasa Hukum, atas berakhirnya polemik LADKnya. Dengan demikian dirinya kini dapat fokus melaksanakan kampanye setelah reses nanti.(rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan