60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo berhasil mengungkap motif pembunuhan Zeska Yuningsi, salah satu warga Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, yang meninggal dunia pada hari Jumat pekan lalu.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, tersangka MDP diketahui kesal karena korban yang juga berprofesi sebagai guru PAUD itu, tidak mau “melayani” tersangka, karena saat itu tersangka sudah mengonsumsi minuman keras.
“Pada malam itu, Ia ingin meminta dilayani sama korban. Dia menelepon di depan rumah korban, kemudian dibukakan pintu dan dia masuk,” beber Kapolres Gorontalo, Ade Permana, melalui konferensi pers, Rabu (22/07/2020).
Baca juga: Warga Limboto Tewas Dianiaya Pengemudi Bentor
“Sekitar pukul 01.30 WITA mereka di dalam kamar, kemudian terjadi cekcok mulut. Korban tidak suka dengan pelaku karena bau minuman keras,” tambah Ade.
Saat itu, tersangka sempat menampar korban yang tidak mau melayaninya itu. Namun karena takut korban akan berteriak dan ketahuan oleh orang di dalam rumah dan tetangga sekitar, pelaku pun mencekik leher korban.
“Tadinya hanya ingin memberi pelajaran. Tapi lama kelamaan korban masih memberontak. Ditekan lehernya dengan menggunakan dua ibu jari selama kurang lebih 10 menit, hingga korban lemas dan tidak bisa bernapas,” ujar Ade.
Baca juga: Diduga Terkena Ledakan Petasan, Satu Orang Tewas di Desa Sidoharjo
Melihat korban yang tidak bangun lagi, pelaku merasa panik, lalu mengangkat tubuh korban ke atas tempat tidur.
“Sehari sebelumnya juga pelaku sempat mengirim pesan bernada ancaman pembunuhan,” lanjut Ade.
Ia menambahkan, memang tersangka dan pelaku seringkali berkelahi. Akar permasalahannya, tersangka tidak mau membayar hutang sebesar Rp8 juta yang dipinjam dari korban, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Seorang Nenek Di Bandar Khifah Ditemukan Tewas Mengenaskan
Tidak hanya itu, pelaku juga mengetahui bahwa korban juga memiliki pacar lain di daerah Manado, Sulawesi Utara. Padahal, tersangka dan korban sudah berpacaran selama enam tahun.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tutup Ade.
Pewarta: Andrianto Sanga