60DTK, Halmahera Utara – Seorang laki-laki berinisial W (17) yang masih tercatat sebagai seorang pelajar di salah satu sekolah di Halmahera Utara, kini harus berurusan deng pihak Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara.
Hal tersebut terjadi sejak dirinya dilaporkan telah melakukan perbuatan susila kepada seorang pelajar perempuan lainnya.
Baca juga: Polres Halmahera Utara Tangkap Pemuda Pelaku Pencabulan
“Ada laporan kepada kami, persoalan persetubuhan kepada anak di bawah umur,” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Halmahera Utara, Mansyur Basing, Kamis (23/07/2020).
Ia membeberkan, kejadian tersebut terjadi di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara. Adapun korbannya berinisial MD, dan masih berumur 14 tahun.
Baca juga: Polres Halmahera Utara Tahan Wanita Pengedar Narkoba Di Desa Gosoma
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat kejadian, terduga pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan dengan cara menarik korban untuk masuk ke dalam sebuah kamar. Di kamar itulah pelaku melakukan tindakan susila kepada korban.
Pewarta: Reynol