60DTK – Hukum : Rusli Habibie kembali melaporkan RA ke pihak kepolisian. Kali ini RA dilaporkan soal Dugaan Penghinaan karena mengatai Gubernur Gorontalo itu sebagai pembohong atau dalam bahasa Gorontalo, Mo Himbuloa.
Pukul 10.28 Wita, Rusli Habibie didampingi penasehat hukumnya mendatangi Polres Gorontalo. Ia langsung diterima oleh Wakapolres Gorontalo Kompol Satria Hadita.
BACA JUGA : Tak Bayar Hutang Selama 4 Tahun, Rustam Akili Diadukan Ke Polda
Tak lama berselang, Mantan Bupati Gorontalo itu langsung menuju ruang SPK untuk membuat aduan.
Kepada awak media, Rusli Habibie menuturkan, kedatangan dirinya untuk melengkapi aduan Dugaan penghinaan terhadap dirinya.
BACA JUGA : Soal Buka Bukaan Di Kasus Hutang, Roman Ingatkan RA Jangan Sampai Kena Batunya
Saat itu 20 Juni 2019 silam, ada seseorang berinsial RA yang mengatai Gubernur Rusli itu pembohong.
“Dia mengatai saya pembohong atau dalam bahasa gorontalo Mo Himbuloa,” ungkapnya, sembari meminta awak media mewawancarai penasehat hukum.(rds)
Sumber : Hulondalo.id