60DTK, Ponorogo – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo. melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Ponorogo selama dua hari (10-11/06/2020).
Selain itu Kemenag juga bekerjasama dengan pihak dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan yang harus dijalankan ketiika santri diperbolehkan kembali mukim di Pondok Pesantren.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Dinniyah Pondok Pesantren (Ponpes) Kementrian Agama Kabupaten Ponorogo, Marjuni menyampaikan pada pandemi seperti saat ini, patut diwaspadai semua pihak, baik jajaran kemenag maupun para santri.
“Dalam masa pandemi Covid-19, Ponpes menjadi semacam komunitas yang menjadi pusat perhatian masyarakat khususnya di Ponorogo”, kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Dinniyah Pondok Pesantren (Ponpes) Kementrian Agama Kabupaten Ponorogo, Marjuni.
Baca Juga: Ponorogo Mulai Uji Coba New Normal
Kemudian dengan munculnya edaran dari Gubernur Jawa Timur tertanggal 29 Mei 2020 dan surat dari Kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur tertanggal 2 Juni 2020. Sehingga pihaknya wajib untuk melaksanakan sosialisasi kepada pimpinan Pondok Pesantren.
Di Ponorogo ada sebanya 96 Pondok Pesantren, sehingga dalam rapat koordinasi dan sosialisasi dilaksanakan selama dua hari dengan tiga sesi. Dengan pembagian sesi pertama dan kedua pada Selasa Kemarin (10/06/2020) yaitu pagi dilanjutkan setelah dzuhur dengan masing-masing peserta 30 orang. Selanjutnya pagi ini sesi ketiga dengan peserta 36 orang.
“Melihat perkembangan saat ini, banyak orang tanpa gejala (OTG). Maka persyaratan sehat yang dimaksudkan dalam masa pandemi adalah sehat atau terbebas dari covid-19. Sehingga persyaratan sehat ketika akan ke Pondok Pesantren, sebagai langkah secreening awal yang paling ringan diharapkan menyertakan hasil rapid tes”, kata Kepala Kementrian Agama Ponorogo, Syaikhul Hadi.
Baca Juga: Sudah Diizinkan Beroperasi, Angkutan Di Ponorogo Masih Sepi Penumpang
Syaikhul menegaskan bahwa untuk memproteksi dan menghadang laju penyebaran covid-19 memang rapid tes harus dilakukan karena menjadi kebijakan dari Pemerintah Daerah. Agar warga masyarakat bisa terbebas dari penularan virus covid-19 ini.
“Dengan adanya rapat koordinasi dan sosialisasi ini pihak ponpes bisa mengambil langkah terbaik untuk santri dan masyarakat Kabupaten Ponorogo. Agar Ponpes tidak gegabah dalam memberikan surat atau memanggil santrinya untuk kembali ke Ponpes” harap Marjuni.
Sehingga sesuai dengan edaran Bupati Ponorogo, manakala Ponpes belum siap untuk melakukan protokol kesehatan yang seperti disampaikan di edaran Bupati, Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur alangkah lebih baik menunda kedatangan para santri kembali ke Ponpes.
“Biaya rapid bervariasi tergantung rumah sakitnya, tapi dari hasil survei dinkes paling murah sebesar Rp. 288 ribu”, kata Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo
Untuk biaya rapid test, harganya bervariasi. Hasil survei yang dilakukan Dinkes Ponorogo, harga terendah sebesar Rp. 288 ribu untuk sekali rapid di Kabupaten Ponorogo. Kemudian ada juga yang lebih besar dari nominal tersebut. Mengingat bahwa, biaya yang cukup mahal tersebut adalah untuk membeli alatnya bukan untuk tenaga medisnya.
Sehingga bila menghendaki rapid test secara massal oleh pihak Pondok Pesantren, Dinkes siap membantu untuk tenaga medisnya. Sedangkan untuk pengadaan alatnya, pihaknya siap membantu untuk mencarikan. Namun untuk pembelian peralatan diharapkan berasal dari dana Pondok. Entah itu nanti iuran maupun dari anggaran.
Pewarta: Ika Luciana Marwati