Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap IRT Pemilik Sabu

Tersangka dan barang bukti. (Foto - Istimewa)

60DTK, Sumatera Utara – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, PUT (28), ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki narkotika jenis sabu, Selasa (7/07/2020).

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Mhd Yunus Tarigan pun membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga menjelaskan kronologi penangkapannya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Simpan Sabu Di Kamarnya, Pemuda Ini Diamankan Polres Tebing Tinggi

Awalnya, petugas Satres Narkoba Polres Tebing tinggi mendapat informasi dari seorang warga terkait adanya pengedar narkoba di Jalan Bukit Kencur, Linkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan.

Menanggapi hal itu, Tim Opsnal pun langsung bergerak ke lokasi, dipimpin Ketua Tim 1 Narkoba, Aipda Edy Syahputra. Saat melakukan penangkapan terhadap terduga, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,41 gam.

Baca juga: Rampas Hp Milik Gadis Belia, Pria Di Tebing Tinggi Diamankan Polisi

Selain itu, ditemukan juga 1 kotak rokok kaleng merek magnum, 1 buah jarum suntik, 1 buah sekop, dan beberapa bungkus plastik transparan.

PUT dan beberapa barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diselidiki lebih lanjut.

 

Pewarta: Markus Silaen

Pos terkait