60DTK, Sumatera Utara – Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria, SL (46) asal Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, yang menyimpan narkoba jenis sabu di kamarnya, Sabtu (27/06/2020).
Pengamanan ini bermula saat Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah menerima laporan itu, pihak Polres Tebing Tinggi pun langsung mendatangi tempat yang dimaksud, yakni Kecamatan Padang Hulu. Di situ mereka bertemu SL, yang diduga menjadi salah satu orang yang sering terlibat dalam transaksi yang dilaporkan tadi.
Baca juga: Rampas Hp Milik Gadis Belia, Pria Di Tebing Tinggi Diamankan Polisi
Pihak kepolisian pun menggeledah SL, namun tidak menemukan apapun. Pencarian lalu dilanjutkan ke rumah SL. Akhirnya, saat menggeledah kamar SL, mereka menemukan 3 bungkus plastik berisikan serbuk sabu.
SL pun langsung diamankan. Dari hasil interogasi yang dilakukan, diketahui SL mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial BA.
Terkait kasus ini, SL pun terkena Pasal 114 ayat 1 sub 112 Ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta: Markus Silaen