60DTK – GORONTALO – Penangkapan terhadap para pelaku pembunuhan warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo hampir menemui titik akhir. Pasalnya, Tim Opsnal Polres Gorontalo kembali berhasil meringkus tersangka lainnya dengan inisial EF, yang dalam kasus pembunuhan tersebut bertindak sebagai penyedia sarana transportasi berupa sepeda motor untuk salah satu tersangka yang berinisial AT, Jumat (6/09/2019).
Adapun kronologi penangkapan EF sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Akp. Kukuh Islami dilakukan pada Kamis, 5 September 2019 sekitar pukul 15.30 WITA.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Mongolato, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Lagi
“Tim Opsnal Polres Gorontalo telah menangkap salah satu tersangka yang terlibat tindak pembunuhan warga Desa Mongolato, yakni EF alias Bayu di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Dari yang kami telusuri, tersangka EF ini setelah ikut terlibat melakukan pembunuhan terhadap korban itu Ia melarikan diri ke wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dengan menggunakan jalur darat dan bersembunyi di Makassar selama 1 Minggu,” jelas Kukuh Islami.
Namun pada tanggal 22 Agustus 2019, EF memutuskan kembali lagi ke Kota Gorontalo dengan menggunakan jalur darat dan tinggal di Jalan Bali, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
“Ketika sudah di Gorontalo, EF ini kembali melakukan aktivitas sehari – hari sebagaimana biasanya, yakni berjualan barang keperluan harian, hingga akhirnya Ia ditangkap di indekos temannya yang terletak di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo,” ungkap Kukuh.
Terkait tindak lanjut penangkapan, Akp. Kukuh Islami menjelaskan bahwa tersangka telah dilakukan pemeriksaan, dan juga telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/74/IX/2019/Reskrim, Tanggal 5 September 2019.
“Pasal 340 KUHP, Sub Pasal 353 Ayat 3 KUHP Jo (Juncto) Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 338 KUHP, Sub Pasal 351 Ayat 3 KUPH Jo (Juncto) Pasal 56 Ayat 1 dan 2 KUHP,” tandas Kukuh. (Effendi/rls)
Sumber : Humas Polda Gorontalo