60DTK-Nasional: Kabar gembira untuk tukang ojek, driver taksi online, dan nelayan yang memiliki kredit di perbankan maupun industri keuangan nonbank. Pasalnya, hingga setahun ke depan, semuanya akan diberikan kemudahan dalam pembayaran cicilan dan potongan bunga.
Diketahui, kelonggaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah pusat dalam menangani berbagai dampak pandemi Covid-19, termasuk melemahkan pertumbuhan ekonomi negara, serta penurunan daya beli masyarakat.
Baca juga: APD Tenaga Medis Diprioritaskan Untuk Rumah Sakit Rujukan Corona
“Kepada tukang ojek, sopir taksi, yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” ujar Presiden RI, Joko Widodo, melalui video conference dari Istana Merdeka, Selasa (24/03/2020).
Jokowi juga mengatakan, berbagai negara yang telah terpapar Covid-19 (termasuk Indonesia) saat ini mengalami masalah pada bidang ekonomi. Untuk itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan kemudahan.
Baca juga: Dalam 1 Hari, Kasus Corona Di Indonesia Bertambah 21 Orang
Ia berharap, kebijakan pemerintah pusat terkait kelonggaran cicilan dan penurunan bunga ini diharapkan mendapatkan dukungan. Ia bahkan sudah meminta pihak perbankan dan industri keuangan nonbank untuk belum melakukan penagihan atau meminta pembayaran angsuran secara intens.
“Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang. Saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tukasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga