60DTK – Hukum: Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, kini sudah berada di pihak Kepolisian Gorontalo dan sementera menjalani proses pemeriksaan.
Melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono,SIK mengungkapkan, bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut sudah masuk di Polda pada tanggal 15 April 2019 dan masih sementara dalam proses penyidikan.
“Sementara ini, dugaan kasus pelecehan yang dilaporkan ke Polda sudah dalam proses dan sudah ada empat orang saksi yang telah dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar Wahyu ketika ditanyai soal kelanjutan laporan dugaan kasus pelecehan tersebut, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Akademisi Tekankan Pelaku Pelecehan IAIN Harus Dihukum
Baca Juga: 12 Pengacara Siap Mengawal Dugaan Pelecehan Seksual Di IAIN Gorontalo
Empat orang saksi yang disebutkan pihak Humas Polda tersebut antara lain: pihak pelapor, orang tua pelapor, dan dua orang dosen dari IAIN salah satunya Ketua Jurusan. “Selama ini baru empat orang yang diperiksa terkait pelaporan kasus dugaan tindakan pelecehan itu.”
Wahyu juga mengatakan, bahwa posisi terlapor dugaan kasus pelecehan tersebut belum bisa dinaikan statusnya, dari terlapor ke tersangka. Karena masih menunggu beberapa data dari tim penyidik dan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. “Untuk menentukan langsung tersangka kami tidak bisa, karena ada beberapa proses yang harus diikuti, karena informasi yang saya terima dari tim penyidik masih dalam tahap pemanggilan keempat saksi tersebut.”
Mengenai pemanggilan terlapor Wahyu juga mengatakan, belum ada pemanggilan terhadap terlapor, karena penyidik sendiri masih butuh saksi-saksi lagi.“Soal pemanggilan terlapor saya belum dapat informasi, data yang saya tahu sampai saat ini hanya ada empat orang saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi keberadaan terlapor sudah kami ketahui, yang terlapor berada di rumahnya yang berada di Boalemo,” jelas Kabid Humas Polda tersebut saat dimintai keterangan di ruangannya.
Alasan Wahyu Tri Cahyono soal belum ditetapkannya terlapor menjadi tersangka, karena ada beberapa kendala. Salah satunya adalah soal pemanggilan saksi yang tak kunjung hadir sesuai dengan surat pemanggilan.
“Hambatannya itu pada pemanggilan saksi yang tidak hadir, karena beberapa hal alasan yang ada.”
Dan ketika ditanyai mengenai kelanjutan pemeriksaan dugaan kasus pelecehan tersebut, Wahyu menegaskan akan terus melanjutkan pemeriksaan sampai hasil akhir yang didapatkan. “Kasus ini akan terus diproses, dan tidak akan putus di tengah jalan. Adapun informasi yang kami terima terakhir, saat ini pihak kampus juga sementara memediasi soal terlapor dan korban dari dugaan kasus pelecehan tersebut.” Imbuhnya.
Penulis: Zulkifli