60DTK, Kabupaten Gorontalo – Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu, mengingatkan calon Bupati untukĀ tidak saling menyerang persoalan pribadi pada saat mengikuti debat terbuka putaran pertama yang akan dilaksanakan pada esok hari, Kamis 05 November 2020.
Rasyid menegaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Disisi lain, pelaksanaan debat terbuka untuk calon Bupati ini bertujuan untuk menyebarluaskan sekaligus memperdalam visi, misi, dan program masing-masing calon Pasangan Calon (Paslon), supaya diketahui jelas oleh masyarakat.
Baca Juga: Debat Terbuka Paslon Pilkada Kabupaten Gorontalo Dimulai 5 November
“Dalam debat nanti, memang desainnya akan ada tanya jawab antar calon bupati. Pada kesempatan ini, tidak bisa ada pertanyaan yang menyerang pribadi, seperti yang sifatnya privasi,” tegas Rasyid, Rabu (04/11/2020).
Rasyid menambahkan, andai ada calon Bupati tertentu yang dinilai menyentil privasi calon lainnya, moderator memiliki hak untuk menghentikan penyampaian pertanyaan bahkan meminta calon lain untuk tidak memberikan jawaban.
“Semua pertanyaan dari setiap calon bupati harus seputar dengan tema debat. Tidak boleh melenceng dari itu,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga