60DTK, Ponorogo – Tempat Hiburan Malam (Karaoke) di Ponorogo rencananya akan dibuka kembali 28 Juli, kemarin. Namun karena dikhawatirkan menjadi kluster baru penularan Virus Corona, sehingga hal itu batal dilakukan.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pembatalan pembukaan kembali karaoke kepada seluruh pengelola jasa usaha karaoke di Ponorogo.
“Kepada 6 pemilik karaoke di Ponorogo sudah kami kirimi surat soal itu”, kata Ugin panggilan akrab Agus Sugiarto saat dihubungi via telepon, Kamis (30/07/2020).
Baca Juga: Pagelaran Reyog Ponorogo Kembali Dibuka
Dengan segala pertimbangan, akhirnya pihak Disbudparpora mengurungkan pembukaan jasa usaha karaoke sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu menimbang dari hasil kajian Disbudparpora, para pelaku usaha karaoke di Ponorogo dinilai masih belum siap untuk memenuhi protokol kesehatan pencegahan penanganan Covid-19.
“Selain karena rawan terjadi penyebaran Covid-19, banyak diantara pemandu lagu juga berasal dari luar kota. Jadi lebih baik penutupan karaoke diperpanjang lagi”, tegas Ugin.
Baca Juga: Bedah Rumah Tukang Becak, Bupati Ponorogo Apresiasi Gotong Royong Warga
Menurutnya, tempat karaoke seharusnya lolos verifikasi. Terutama para pemandu lagu, harus melakukan swab test dengan hasil negatif. Selain itu para pengunjung pun juga harus menunjukkan hasil rapid test non reaktif dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan.
Pewarta: Ika Luciana Marwati