Temukan Dugaan Korupsi? Warga diminta Lapor ke Polisi

Temukan Dugaan Korupsi Warga diminta Lapor ke Polisi
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Iptu Agung G. Samosir. Foto: Andi/60dtk.

60DTK, Gorontalo – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2021, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo mengajak warga yang mengetahui adanya dugaan kasus korupsi agar melapor ke pihak berwenang, salah satunya kepolisian.

Kepala Satreskrim Polres Gorontalo Iptu Agung G. Samosir mengatakan, tindakan korupsi sampai saat ini masih jadi satu dari sekian banyak masalah yang sering muncul. Selain merugikan orang banyak, dampak dari korupsi juga bisa merugikan negara.

Bacaan Lainnya

“Andai melihat langsung, mengetahui (adanya dugaan kasus korupsi), silahkan lapor ke sini,” jelas Agung, Jumat (10/12/2021).

Temukan Dugaan Korupsi Warga diminta Lapor ke Polisi
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo, Iptu Agung G. Samosir. Foto: Andi/60dtk.

Agung mengimbau setiap warga agar tidak takut melaporkan hal seperti ini kepada pihak kepolisian. Jika memang takut, bisa menyampaikan laporan atau informasi melalui surat kaleng (surat buta).

“Kalau masyarakat mau melapor ke sini, enggak masalah. Tapi kalau takut, silahkan kirim surat kaleng atau bagaimana,” ujar Agung.

Surat kaleng adalah surat yang diterima tanpa diketahui dengan jelas siapa pengirimnya, yang berisi informasi penting dan ditujukan pada orang maupun pihak tertentu dengan maksud agar diketahui atau diambil tindakan berkaitan dengan informasi tersebut.

Agung menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam melakukan penanganan setiap laporan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gorontalo.

“Saya akan upayakan yang terbaik untuk masalah korupsi selama saya berdinas disini,” tutupnya. (and)

Pos terkait