60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo, bersama sejumlah Organisasi Keagamaan, serta Tokoh Adat, di Kabupaten Gorontalo, sepakat membolehkan masyarakat di wilayah Zona Hijau Covid-19, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah.
Hal itu diungkapkan Bupati Nelson Pomalingo, usai Mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Ramadhan dan Salat Idul Fitri 1441 H, di Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (19/05/2020).
“Ada data dari kesehatan, memungkinkan kita (laksanakan Salat Id-red) di Zona Hijau. MUI juga mengatakan begitu, kalau yang terkendali bisa melakukan. Yang bukan zona hijau tidak dilaksanakan” ujar Bupati Nelson
Baca Juga: Semarak Ramadhan, Pemkab Gorontalo Gelar Lomba Baca Al-Quran Secara Daring
“Oleh karena itu tadi atas keputusan bersama baik MUI, Muhammadiyah, NU, Serikat Islam, DMI, tokoh-tokoh adat, menghendaki tetap dilaksanakannya Salat Idul Fitri,” tambah Nelson
Nelson menegaskan, dari keputusan itu juga, disepakati agar protokol kesehatan diperketat saat pelaksanaan Salat Id. Para jamaah harus menggunakan masker, tes suhu tubuh, dan menjaga jarak. Selain itu juga, waktu pelaksanaan salat dipercepat.
“Dengan catatan, lokasi pelaksanaan salat di lapangan. Kita serahkan kepada desa untuk melakukan pengaturan yang lebih baik lagiā tegasnya
Baca Juga: Nelson Serahkan BPLD Di Kecamatan Limboto Dan Limboto Barat
Nelson menuturkan, keputusanĀ membolehkan masyarakat di Zona Hijau di Kabupaten Gorontalo melaksanakan salat Id, akan dilaporkan kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Itu akan kita laporkan ke Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie” pungkas Nelson
Pewarta: Andrianto Sanga