60DTK, Jakarta – Seluruh umat Kristen di Indonesia diminta menaati protokol kesehatan pencegahan dan penularan covid-19 dalam melaksanakan ibadah dan peringatan hari raya Natal tahun 2021.
Sebabnya, pemerintah ingin perayaan Natal kali ini dapat berjalan tertib dan aman dari penularan virus corona.

Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI, Pontus Sitorus mengatakan, berbagai aturan tentang prokes telah diatur dan dituangkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 33 Tahun 2021.
Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut yaitu, pengelola Gereja melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai Gereja, sesuai PPKM di daerah setempat.
Gereja juga diminta membentuk satgas covid-19 yang dapat berkoordinasi dengan satgas covid-19 di tingkat daerah.
Pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di Gereja, dianjurkan diselenggarakan secara hybrid atau berjemaah/kolektif.
Jumlah jemaah yang dapat mengikuti ibadah juga tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas ruangan, dan jam operasional Gereja paling lama hanya sampai pukul 22.00.
“Kami juga menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui agar beribadah dari rumah,” harap Pontus pada dialog produktif Jumat yang mengangkat tema protokol kesehatan perayaan Natalatal 2021, Jumat (24/12/2021).
Tidak sampai di situ, kata Pontus, pemerintah juga melarang adanya arak-arakan dalam jumlah massa yang besar, jamuan makan bersama, serta menghindari kontak fisik atau bersalaman.
“Kita juga sudah sosialisasikan melalui berbagai media soal inti-inti dari surat edaran ini. Semoga masyarakat melaksanakan ini, supaya kita bisa berhasil mencegah penularan covid-19,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga