Waduk Bolango Ulu Butuh 810 Hektar Tanah Dan Berpotensi Bertambah

Suasana rapat persiapan pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Bulango Ulu yang digelar di Angelato Cafe, Kota Gorontalo, Minggu (03/03/2019). Berdasarkan DED pembangunannya, Waduk Bulango Ulu di Kecamatan Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango membutuhkan lahan seluas 830 hektar. (Foto: Nova-Humas).

60DTK – KOTA GORONTALO : Proyek pembangunan Bendungan Bulango Ulu merupakan proyek strategis nasional yang mendukung target-target pemerintah pusat. Program ini sudah berjalan dari tahun 2018 lalu dan berakhir tahun 2022. Saat ini, pembangunannya masuk pada tahap persiapan pembebasan lahan. Tahap ini melibatkan berbagai unsur dari Pemprov Gorontalo, Pemkab Bone Bolango serta dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II.

“Dalam perpres 71 tahun 2017 tentang pengadaan tanah. dijelaskan ada 4 tahapan yang harus kita penuhi. Pertama tahapan perencanaan, yang kedua tahapan persiapan, yang ketiga tahapan pelaksanaan dan keempat yakni tahapan penyerahan hasil. Sekarang ini yang kita rapatkan adalah masuk pada tahap persiapan,” terang Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba usai memimpin rapat di Angelato Cafe, Kota Gorontalo, Minggu (03/03/2019).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Pemprov Jadi Solusi Saat Nelayan Di TPI Tenda Sulit Cari Es Balok

Menyangkut kebutuhan lahan Waduk Bulango Ulu, Kasubag Tata Usaha Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II, Arsin Mokoagow menjelaskan ada sekitar 810 hektar tanah yang dibutuhkan. Hal itu mengacu hasil Detail Engineering Design (DED) yang sudah dilakukan.

Lahan ini berpotensi bertambah mengacu pada Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP). LARAP memperhitunkan sisa tanah yang tidak termasuk dalam genangan tapi sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

BACA JUGA : Gubernur Gorontalo Janji Akan Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran DiTPI Tenda

“Tanah-tanah sisa yang tidak masuk dalam genangan tapi sudah tidak ada nilai ekonomisnya tetap harus dihitung supaya kita tidak merugikan masyarakat. Data DED maupun LARAP akan kita masukan dalam satu dokumen perencanaan pengadaan tanah dan itu yang akan dijadikan acuan luasan yang ada di dokumen perencanaan tanah,” jelas  Arsin. (rls)

Penulis : Leo Pateda

Sumber : Humas Gorontalo Prov

Pos terkait

Tinggalkan Balasan