Yang Punya NPWP jangan Lupa Lapor Pajak, Gubernur Saja Sudah!

Yang Punya NPWP jangan Lupa Lapor Pajak, Gubernur Saja Sudah!
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi Tahun 2020 kepada Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Senin (1/3/2021) di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Foto: Salman.

60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk membayar pajak tepat waktu. Caranya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan pribadi tahun 2020.

“Saya tadi telah melaporkan SPT tahunan lewat e-filing. Jadi mari teman-teman pejabat dan semua masyarakat Gorontalo yang sudah memiliki NPWP, maka wajib mengikuti langkah saya membayar pajak pribadi,” kata Rusli.

Bacaan Lainnya
Yang Punya NPWP jangan Lupa Lapor Pajak, Gubernur Saja Sudah!
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kiri) menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi Tahun 2020 kepada Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Senin (1/3/2021) di Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Foto: Salman.

Di era digital sekarang ini, lanjut katanya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan pajak tahunannya. Cukup melalui gawai masing-masing dengan mengakses aplikasi e-filling.

“Dengan e-filing, lapor dimana saja kapan saja, semakin mudah. Tidak perlu ke kantor pajak. Jadi segera lapor pajak, karena pajak kuat, Indonesia maju,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pajak Pratama Gorontalo Suyono mengungkapkan tahun ini KPP Gorontalo penyampaian laporan SPT termasuk tinggi walaupun masih pandemi. Karena segala macam cara sudah dilakukan oleh direktorat pajak, termasuk menggunakan sistem e-filing.

“Kalau di Gorontalo laporan pajak kita termasuk bagus di masa pandemi ini. Secara statistik yang melapor SPT sudah hampir mendekati 30 ribu. Tapi waktunya kan masih panjang, nanti sampai tanggal 31 Maret 2021, mudah-mudahan nanti tercapai semua,” ungkap Suyono.

E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online. Cukup melalui satu situs, www.pajak.go.id, wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan yang disediakan DJP. (adv)

Pos terkait