60DTK-Gorontalo Utara: Tiga orang pelaku yang diduga melakukan pembobolan Alfamart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorut, berhasil ditangkap oleh Tim Piranha Satuan Reskrim Polres Gorut di Wilayah Bolang Mongondow Utara, Kamis (16/04/2020).
Menurut informasi yang diterima, tiga orang terduga ini berhasil dibekuk oleh Tim Piranha Satuan Reskrim Polres Gorut, yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Gorut, Herdianto.
Baca juga: Gorontalo Utara Akan Tingkatkan Keamanan Darat Dan Laut
Adapun tiga orang yang diduga sebagai pelaku ini, di antaranya adalah AW (27) warga Bitung, serta FR (25) dan UM yang merupakan warga Bolaang Mongondow Utara.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di toko Alfamart Desa Titidu, Kecamatan Kwandang. Saat ini ketiganya telah kami amankan di Polres Gorontalo Utara, bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan, dan saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksan lebih lanjut di Satreskrim Polres Gorontalo Utara,” ungkap Kapolres Gorut, Dicky Irawan Kesuma, saat diwawancarai Jumat (17/04/2020).
Baca juga: Ketahuan Mencuri Handphone, Pria Ini Babak Belur Diamuk Massa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorut, Syang Kalibato mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Meski begitu, tiga orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami terus melakukan pengembangan mengumpulkan bukti – bukti lainnya, seperti barang – barang curian mereka yang telah mereka jual di wilayah Kabupaten Boalemo, dan satu unit mobil avanza yang digunakan oleh para pelaku. Para terduga saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan akan kami tahan,” jelas Syang.
Baca juga: Berulang Kali Masuk Bui, Pria Di Gorontalo Ini Kembali Diringkus Karena Mencuri
Atas perbuatannya ini, para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Pewarta: Usman Dai