60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, resmi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 5.650 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Gorontalo, Selasa (19/05/2020).
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, Huzairin Roham mengungkapkan, anggaran untuk pembayaran THR pada tahun ini sebesar Rp. 24,96 Milyar. Adapun PNS yang wajib menerima THR, ialah pejabat dengan pangkat, jabatan, dan golongan yang rendah, mulai dari Eselon III hingga staf.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Penyelundupan Miras Kian Marak, Rusli: Tidak Takut Dosa?
Huzairin menegaskan, pembayaran THR atau gaji 14 tersebut, Pemprov Gorontalo mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2020, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Setelah secara simbolis diserahkan oleh Pak Gubernur, akan segera kami transfer ke rekening istri” ujar Huzairin di Rumah jabatan Gubernur Gorontalo
Di tempat yang sama, Gubernur, Rusli Habibie, mengatakan, pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah khususnya di Provinsi Gorontalo, terus berupaya untuk memenuhi hak dari PNS, seperti pembayaran THR.
“Kalian harus bersyukur karena pemerintah masih memperhatikan hak dari pada ASN di Indonesia termasuk di Provinsi Gorontalo” ucap Rusli saat membayarkan THR secara simbolis kepada PNS
Baca Juga: Rusli Minta Penjaga Perbatasan Gorontalo-Bolsel Tegas Larang Orang Masuk
Pada kesempatan itu juga, Rusli meminta bagi PNS yang telah menerima THR agar tetap membayarkan zakat sebesar 2,5 persen. Zakat yang dikelola oleh Baznas Provinsi Gorontalo akan digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Pewarta: Andrianto Sanga