Bupati Trenggalek Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat melantik Pejabat Tinggi Pratama di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (22/07/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin melantik 5 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) untuk mengisi kekosongan 5 posisi jabatan tinggi pratama di lingkup Pemkab Trenggalek, Rabu (22/07/2020). Pelantikan 5 PTP ini digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

Adapun 5 posisi kosong yang diisi tersebut di antaranya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra; Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapan); Sekretaris Dewan (Sekwan); Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB); serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bacaan Lainnya

Sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nur Arifin mempercayakan kepada Widarsono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Posisi jabatan Sekwan dipercayakan kepada Mohtarom, yang sebelumnya menjadi Plt. Sekwan.

Baca juga: Bupati Trenggalek Pertahankan Anggaran Pembangunan Pasar Karangan Lanjutan

Selanjutnya, 3 posisi lainnya, Kepala Dispertapan dipercayakan kepada Didik Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris dan Plt. kepala di dinas ini. Untuk Jabatan Kepala Dinkesdalduk KB dipercayakan kepada Saeroni, yang sebelumnya juga menjabat sekretaris dan Plt. kepala dinas ini. Dan terakhir, Kepala BKD dipercayakan kepada Eko Juniati, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek.

Dalam kesempatan itu, Nur Arifin berpesan kepada 5 pejabat yang dilantik, untuk sesegera mungkin melaksanakan sumpah jabatannya, serta segera mengeksekusi kontrak kerja yang dibuat saat wawancara, sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Pelantikan 5 pejabat ini sudah seizin dari Menteri Dalam Negeri, sehingga sekarang dilakukan pelantikan. Kami juga mendefinitifkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan karena selama ini menghadapi situasi sulit namun kepemimpinan di OPD tersebut belum definitif,” ujar Nur Arifin.

Baca juga: Empat Tahun Berturut-Turut, Laporan Keuangan Pemkab Trenggalek Raih Predikat WTP

“Dengan didefinitifkan Kepala Dinas yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris dan ditunjuk menjadi Plt. Kepala Dinas Kesehatan ini bisa mengambil keputusan yang lebih cepat dalam penanganan Covid-19, serta jajaran di bawah komandonya juga bisa lebih kuat,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait