60DTK, Kabupaten Gorontalo – Satuan Reskrim Polres Gorontalo menahan seorang pria berinisial RS (31). Pria ini ditahan karena jadi tersangka pencurian satu unit sepeda motor milik Nur Afni Kiayi (39), salah satu ASN yang tinggal di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Pria asal Kecamatan Limboto ini ditangkap oleh polisi di rumahnya, Kamis (22/07/2021). Saat diamankan, RS tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan alat bukti masing-masing satu buah tang, obeng, kunci pas, telepon genggam merek samsung, STNK motor korban, serta uang tunai senilai Rp1.668.000.

“Setelah ditelusuri, pelaku merupakan residivis yang bebas tahun 2019 bulan Desember dengan kasus yang sama,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno, Jumat (23/07/2021).
Nauval mengungkapkan, pencurian motor mio GT warna hitam kombinasi biru dengan Nomor Polisi DM 3660 BV ini terjadi pada 17 Juli 2021 lalu. Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya melakukan proses pengembangan.
Pada hari Kamis, tepatnya tanggal 22 Juli 2021, sekitar pukul 20.10 WITA, Tim Pandawa Polres Gorontalo menuju ke wilayah Kota Gorontalo untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor yang dilaporkan hilang tersebut dari seorang bernama Frangki. Setelah diinterogasi, laki-laki ini mengaku membelinya dari RS dengan harga Rp2.800.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka, motor tersebut identik dengan motor yang dilaporkan hilang,” ujar Nauval.
Berdasarkan informasi itu, Tim Pandawa langsung melakukan pelacakan dan berhasil menemukan posisi pelaku yang saat itu ada di rumahnya, dan kemudian menangkapnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Gorontalo.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga