60DTK-Asahan: Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan, mulai melakukan survei untuk memetakan daerah rawan macet dan rawan kecelakaan lalu lintas, Selasa (28/01/2020). Hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Selain itu, dalam survei yang dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan tersebut, Dishub Asahan juga melakukan analisis dan evaluasi permasalahan lalu lintas dan angkutan di Kabupaten Asahan.
Baca juga: Tahun Anggaran 2020, Bupati Asahan Ajak OPD Terapkan 3T
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dishub Asahan, Rahman Halim menjelaskan, dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tersebut, ada lima pilar Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan yang perlu dijalankan di Asahan.
Pertama, manajemen keselamatan jalan, yang akan diarahkan langsung oleh Bappeda Kabupaten Asahan. Kedua, jalan yang baik (berkeselamatan), yang akan diarahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan.
Baca juga: Bupati Asahan Ajak Warga Dan ASN Sukseskan Sensus Penduduk 2020
“Yang ketiga, kendaraan yang berkeselamatan, sebagai koordinatornya Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan. Keempat, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, sebagai koordinatornya Satlantas Polres Asahan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan,” terang Halim.
Dan yang kelima, penanganan prakecelakaan dan pascakecelakaan, yang akan diatur oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Halim berharap, ke depannya, lima pilar tersebut bisa membantu Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus mengurangi angka kecelakaan.
Baca juga: Bupati Dan Kapolres Asahan Panen Jagung Hibrida Di Sei Dadap
“Mengenai 5 pilar tersebut, saya berharap agar adanya keserasian antar pilar dan keterpaduan dalam mengurangi angka kecelakaan di Kabupaten Asahan,” tutupnya.
Pewarta: Indra Sibarani