Disnakertrans Kabgor Terima Pendaftaran Penerima Kartu Pra kerja

Kepala Disnakertrans Kabupaten Gorontalo, Titianto Pauweni, saat diwawancarai, Rabu (22/04/2020). (Foto - Andi 60dtk)

60DTK-Kabupaten Gorontalo: Bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang ingin menerima kartu pra kerja, bisa mendatangi dan mendaftar langsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di daerah setempat.

Kepala Disnakertrans Kabgor, Titianto Pauweni mengatakan, untuk sementara para pendaftar kartu pra kerja gelombang ke dua ini masih dilakukan secara manual. Sebab, kata Titianto, selain website Prakerja.go.id yang saat ini sulit diakses, pihaknya juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Puluhan Tenaga Medis Di Kabgor Jalani Pemeriksaan Rapid Test Covid-19

“Untuk tahap dua ini, sesuai edaran akan dibuka pada tanggal 20 April. Tetapi kami menerima edaran, tahap dua ini ditunda. Sambil menunggu pemberitahuan berikutnya, pendaftaran akan tetap berjalan. Masyarakat bisa datang di posko pendaftaran di Disnakertrans, Kabgor,” ujar Titianto di Kantor Disnakertrans Kabgor, Rabu (22/04/2020).

Terkait pendaftaran yang dilakukan secara manual, Titianto menjelaskan bahwa nantinya data para pendaftar akan kembali didaftarkan melalui website resmi, setelah menerima informasi dari pemerintah pusat.

Baca juga: Pemkab Gorontalo Segera Uji Coba Sistem Pasar Online

Ia juga menyebutkan soal kriteria penerima kartu pra kerja. Dikatakan, program nasional ini diperuntukkan untuk masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan atau ingin meningkatkan kompetensi. Akan tetapi, program tersebut saat ini memprioritaskan para pekerja maupun pelaku usaha yang terdampak penyebaran Covid-19.

“Yang penting dia merupakan WNI (Warga Negara Indonesia), tidak menempuh pendidikan formal, berusia 18 tahun, dan tidak memiliki pekerjaan atau di-PHK karena adanya pandemi Covid-19 ini, bisa mendaftar untuk mendapat kartu pra kerja. Termasuk karyawan koperasi,” tukasnya.

Baca juga: Satu PDP Di Kabgor Yang Meninggal, Dipastikan Belum Positif Covid-19

Sebagai informasi, kartu pra kerja merupakan program nasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Siapa saja yang memiliki kartu tersebut, akan menerima insentif yang dapat digunakan saat mengikuti pelatihan sesuai pilihan para pendaftar. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait