Era New Normal, Pekerja Seni Trenggalek Tetap Berkarya

Pekerja seni di Trenggalek
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, saat diwawancarai, Jumat (19/06/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Hasil audiensi Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dengan para pekerja seni di Trenggalek (pengusaha hiburan, persewaan terob, katering, rias pengantin, sound system, hingga videografer) di Pendapa Manggala Praja Nugraha, menemukan titik temu.

Nur Arifin menegaskan, asalkan pengusaha seni tetap mengedepankan protokol kesehatan, maka diperbolehkan masyarakat menggelar hajatan. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pantauan dan evaluasi terkait perkembangan di lapangan.

Bacaan Lainnya

Memang, sampai saat ini belum ditemukan kasus transmisi lokal di Trenggalek, karena semua kasus berasal dari luar. 16 pasien yang terkonfirmasi positif merupakan kasus transmisi luar, 12 sembuh, sementara 4 sedang diisolasi di Asrama BKD.

Baca juga: Bupati Trenggalek Launching Kampung Tangguh Semeru Desa Karanganom

“Tidak ada pasien yang dirawat di rumah sakit. Rata-rata mereka tertular dari luar Trenggalek atau tertular dari keluarga yang datang dari luar Trenggalek,” terang Nur Arifin, Jumat (19/6/2020).

Ia menuturkan, tentunya kerja keras tersebut harus dipertahankan, dengan tetap disiplin mencegah transmisi lokal. Sementara untuk protokol kesehatan acara di dalam gedung dan luar gedung, gugus tugas nasional telah menetapkan melalui surat edaran. Hajatan atau keramaian di dalam gedung, hanya diperbolehkan maksimal hanya 30 orang, sementara di luar gedung, jumlah yang diperbolehkan 50 orang.

“Pemerintah dan para pekerja seni akan membuat video tutorial hajatan di era new normal Jumat nanti, serta hasil video bisa di-share untuk dijadikan sebagai acuan untuk menggelar hajatan di era new normal ini. Dalam audensi sudah ada titik temu dan saya mendukung teman-teman pekerja seni untuk tetap bisa produktif, tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan,” cetusnya.

Baca juga: Bupati Trenggalek Serahkan 611 Sertifikat Tanah Di Desa Gamping

Sementara itu, Koordinator Paguyuban Seni Trenggalek, Agung Wiyono menuturkan, pihaknya akan tetap mengikuti apa yang diamanatkan oleh Menteri, melalui surat edaran nomor 15, terkait pelaksanaan hajatan.

“Saya tekankan kepada mereka, kita tidak boleh melampaui apa yang telah diamanatkan oleh Menteri, melalui surat edaran nomor 15, di mana hajatan seperti pernikahan, maksimal 20 persen kapasitas atau maksimal 30 orang untuk perhitungan di dalam ruangan. Dan itu bisa kita tetapkan untuk beberapa sesi dan kita beri jarak jedanya agar bisa dilakukan disinfeksi saat pergantian sesi,” tukasnya. (adv)

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait