60DTK, Jakarta – Fly Ash Bottom Ash (FABA) sudah dihapus dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penghapusan itu dilakukan usai Peraturah Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
FABA merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara. Batu bara yang dibakar menghasilkan sisa-sisa material yang terbang (fly) dan terendapkan (ash), yang mengendap di bawah (bottom ash).
Pemanfaatan FABA diangkat pada Webinar Fly Ash Bottom Ash (FABA), Jumat (9/4/2021). Webinar ini Webinar tersebut terlaksana atas kerjasama Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) dengan PWI dan melibatkan komunitas terkait.
Webinar Pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA), Jumat (9/4/2021) dengan tema “Mengoptimalkan Manfaat FABA untuk Pembangunan Eknonomi”, menghadirkan pembicara yang ahli di bidangnya.
Para pembicara itu yakni Komisaris Utama PT. Bukit Pembangkit Inovative, Sri Andini, Dosen ITS Dr. Eng. Januarti Jaya Ekaputri, Peneliti Pemanfaatan FABA untuk Infrastruktur Dr. Ir. Nani Hendiarti.
Menjadi pembicara juga pada webinar itu yakni Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, dr. Ir. Fachrurrozie Sjarkowi serta Akademisi Masalah Lingkungan Hidup.
PWI), Atal Sembiring Depri menyambut baik pelaksanaan webinar tersebut.
Ia menilai industri manufaktur berperan penting dalam impelementasi konsep curcular economy atau ekonomi yang berkelanjutan.
“Selain akan menjadi trend dunia, konsep tersebut dinilai mempunyai kontribusi besar dalam penerapan pola produksi dan konsumsi berkelanjutan,” tukas Atal. (rds/rls)