Iklan Obat Kuat di Medsos Banyak yang Ilegal!

Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen BPOM RI, Indriaty Tubagus saat membuka kegiatan Pengawasan Iklan Pada Media Penyiaran Lokal, Jumat (19/09). (Foto - Effendi 60dtk.com)

60DTK – GORONTALO : Iklan obat kuat yang banyak beredar di media sosial ternyata banyak yang ilegal. Hal ini disampaikan Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen BPOM RI, Indriaty Tubagus pada kegiatan Penguatan Tindak Lanjut Pengawasan Iklan Pada Media Penyiaran Lokal yang dilaksanakan BPOM Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan BPOM RI di Hotel Grand Q Gorontalo, Kamis (19/09)

“Kita harus lebih dulu memastikan kebenaran obat tersebut. Jangan terlalu percaya dengan berbagai iklan obat kuat yang sering muncul di media – media, terutama media sosial, karena itu kebanyakan ilegal,” ujar Indriaty.

Bacaan Lainnya

Baca : 258 Juta Bahan Kosmetik Berbahaya, Berhasil Di Amankan Oleh BPOM

Ia menegaskan, jika sebuah produk obat ilegal, maka bisa dipastikan obat tersebut memiliki dampak yang negatif bagi yang mengonsumsi.

“Ada bahayanya, karna kalau sudah ilegal maka produk tersebut patut dipertanyakan. Ada yang sampai bisa berdampak ke jantung. Namun yang jelas, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini,” terangnya.

Baca : BPOM Galahkan Kampanye Cerdas Menggunakan Kosmetik

Sementara itu, Direktur Habari.id Fadli Poli yang turut hadir pada kegiatan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya terkait masalah ini.

“Seharusnya tidak hanya media pemberitaan yang diawasi, tapi juga media sosial seperti facebook misalnya. Kalau pembuatan iklan kami diawasi, seharusnya BPOM dan KPID juga mampu mengawasi iklan – iklan yang secara bebas dan bahkan gratis dipasang melalui facebook, dan sampai dengan hari ini tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal itu,” ungkapnya.

Baca : BPOM Pastikan Takjil Disekitaran Panjaitan Aman Dikonsumsi

Fadli pun mengungkapkan perlunya ada regulasi yang bisa mengawasi berbagai iklan yang banyak tersebar secara bebas di berbagai media sosial.

“Seharusnya ada regulasi yang memang bisa mengawasi berbagai iklan yang dengan sengaja dan tanpa izin itu disebarkan melalui facebook,” tukasnya. (Fendi/60dtk)

 

 

.

Pos terkait